GENMILENIAL.ID — Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka.
Sikap tegas ini disampaikan seusai polemik hadirnya Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam agenda rapat dengar pendapat pada Rabu, 19 November 2025.
Jimly menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan gabungan dari beberapa permohonan resmi audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kelompoknya.
Baca Juga: Debat larangan thrifting, BAM DPR: Yang banjiri RI justru 28 ribu kontainer tekstil ilegal
Namun, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara daftar nama yang diajukan dalam surat permohonan dan peserta yang hadir.
“Nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” kata Jimly.
Ditemukan peserta berstatus tersangka
Selain perbedaan daftar nama, Komite juga menemukan fakta bahwa sebagian peserta yang hadir berstatus tersangka dalam kasus tertentu.
“Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka. Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Kredit UMKM mandek di Oktober 2025, Bank Indonesia beberkan 3 faktor utama
Jimly menekankan bahwa keputusan ini tidak terkait preferensi pribadi, melainkan komitmen menjaga integritas lembaga, proses hukum, dan standar etika publik.
“Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika. Ini lembaga resmi, kita harus menjaga proses hukum,” ujarnya
Komite mengutamakan etika publik
Menurut Jimly, kehadiran pihak berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan mispersepsi publik dan merusak independensi Komite Reformasi Polri.