Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan ruang untuk membahas perkara individu, melainkan wadah menjaring masukan terkait reformasi kepolisian.
Baca Juga: Status Semeru naik ke Level IV Awas: Awan panas beruntun, guguran lava kian intens
Fokus Komite: Perbaikan sistem, bukan tangani kasus
Jimly mengingatkan bahwa mandat komite adalah memperbaiki sistem kepolisian secara struktural.
“Kami reformasi kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus,” jelasnya.
Dengan sikap tegas ini, Komite berharap proses reformasi berjalan kredibel, terarah, dan bebas dari konflik kepentingan.
Masukan dari publik tetap dihargai, selama disampaikan oleh pihak yang memenuhi prinsip etika dan sesuai status hukum.***
Artikel Terkait
Komisi VI DPR RI soroti reklamasi tambang BUMN, Firnando Ganinduto tekankan transparansi dan pengawasan lapangan
Komisi III DPRD Subang desak evaluasi angkutan material dan air mineral: Banyak truk kelebihan muatan dan plat luar daerah
Yusril Ihza Mahendra: Nasib Komisi Reformasi Polri tergantung keputusan Presiden
Komisi Reformasi Polri bakal tambah anggota, Jimly ungkap sosok perempuan pilihan Presiden Prabowo
Kapolri masuk Komisi Reformasi Polri bentukan Prabowo, Jimly: Jadi jembatan koordinasi cepat antara pemerintah dan Polri
Komisi Reformasi Polri mulai ‘belanja masalah’, ungkap ancaman intervensi politik dan bisnis
Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim