Komite Reformasi Polri tolak peserta audiensi berstatus tersangka, Jimly: Kita harus jaga proses hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 20 November 2025 | 03:21 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka (Dok. Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka (Dok. Sekretariat Presiden)

Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan ruang untuk membahas perkara individu, melainkan wadah menjaring masukan terkait reformasi kepolisian.

Baca Juga: Status Semeru naik ke Level IV Awas: Awan panas beruntun, guguran lava kian intens

Fokus Komite: Perbaikan sistem, bukan tangani kasus

Jimly mengingatkan bahwa mandat komite adalah memperbaiki sistem kepolisian secara struktural.

“Kami reformasi kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus,” jelasnya.

Dengan sikap tegas ini, Komite berharap proses reformasi berjalan kredibel, terarah, dan bebas dari konflik kepentingan.

Masukan dari publik tetap dihargai, selama disampaikan oleh pihak yang memenuhi prinsip etika dan sesuai status hukum.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X