GENMILENIAL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa 10 petinggi travel haji terkait dugaan transaksi kuota tambahan yang disebut diperjualbelikan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini menjadi pemeriksaan terbesar sejauh ini dan menguatkan sinyal bahwa KPK mulai mengerucutkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam skandal jumbo bernilai kerugian lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 10 pimpinan travel haji itu dipanggil ke Gedung Merah Putih pada Senin, 17 November 2025.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi.
Baca Juga: Kang Rey tegaskan seleksi pejabat Subang zero rupiah: Transparan, objektif, dan anti titipan
Daftar 10 petinggi travel yang diperiksa KPK:
- Magnatis – Dirut PT Magna Dwi Anita
- Aji Ardimas – Direktur PT Amanah Wisata Insani
- Suharli – Dirut PT Al Amin Universal
- Fahruroji – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
- Hernawati Amin Gartiwa – Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri
- Umi Munjayanah – Dirut PT Rizma Sabilul Harom
- Muhammad Fauzan – Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
- Ahmad Mutsanna Shahab – Direktur PT Busindo Ayana
- Bambang Sutrisno – Dirut PT Airmark Indo Wisata
- Syihabul Muttaqin – Pemilik Maslahatul Ummah Internasional
Baca Juga: Natalius Pigai soroti kekayaan menteri: Jika setelah menjabat tambah tajir, publik wajar curiga
Mereka diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran dana, komunikasi, hingga kesepakatan informal terkait pembagian kuota tambahan.
Awal mula skandal kuota haji
Kasus ini dipicu tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Jokowi pada 2023.
Informasi tersebut diketahui sejumlah asosiasi travel yang kemudian diduga berkomunikasi dengan pihak internal Kemenag.
KPK menemukan adanya permintaan agar porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.
Bahkan, KPK mendapati rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi: