KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 17 November 2025 | 16:27 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Instagram.com/@gusyaqut)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Instagram.com/@gusyaqut)
  • 10 ribu untuk reguler
  • 10 ribu untuk haji khusus

Kesepakatan itu kemudian tercantum dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga mendalami dugaan adanya setoran dari pihak travel kepada oknum Kemenag terkait pembagian kuota tersebut.

Rumah Yaqut digeledah dan dicegah ke luar negeri

Untuk memperkuat alat bukti, KPK telah menggeledah rumah mantan Menag Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga kediaman yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Baca Juga: BAZNAS harus jadi pilar kesejahteraan umat: Subang mulai seleksi pemimpin baru periode 2025–2030

Tiga orang telah dicegah ke luar negeri:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz (staf khusus)
  • Fuad Hasan Masyhur (bos Maktour)

Yaqut melalui pengacaranya menyatakan menghormati proses hukum.

Isyarat dari KPK soal calon tersangka

Sebelumnya, KPK memberi sinyal bahwa calon tersangka akan berasal dari mereka yang terlibat dalam diskresi dan kebijakan pembagian kuota tambahan.

“Artinya pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Baca Juga: IPK naik usai Prabowo dilantik, Saut: Sinyal publik ingin KPK bangkit dari tidur panjang

Hingga kini, 300 lebih PIHK telah diperiksa dari berbagai daerah.

Sorotan pansus angket DPR

Pansus Angket Haji DPR juga menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai bertentangan dengan proporsi aturan haji reguler dan khusus.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X