“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer. Penempatan di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” ujar Nasir.
Ia menekankan perlunya harmonisasi regulasi agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil berjalan sinkron dan profesional.
Awal permohonan uji materi
Uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' membuka peluang dwifungsi kepolisian dan menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil diwajibkan memilih jalur hukum yang jelas mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.***