Resmi larang polisi aktif duduki jabatan sipil, MK beri pilihan mundur atau pensiun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 21:35 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil (Dok. MK RI)
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil (Dok. MK RI)

“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer. Penempatan di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” ujar Nasir.

Baca Juga: Polisi ungkap hasil penyelidikan ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku bertindak mandiri, tak terhubung jaringan terorisme

Ia menekankan perlunya harmonisasi regulasi agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil berjalan sinkron dan profesional.

Awal permohonan uji materi

Uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' membuka peluang dwifungsi kepolisian dan menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil diwajibkan memilih jalur hukum yang jelas mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X