“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer. Penempatan di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya,” ujar Nasir.
Ia menekankan perlunya harmonisasi regulasi agar penugasan anggota Polri di jabatan sipil berjalan sinkron dan profesional.
Awal permohonan uji materi
Uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' membuka peluang dwifungsi kepolisian dan menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil diwajibkan memilih jalur hukum yang jelas mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.***
Artikel Terkait
MK tolak permohonan naikkan syarat pendidikan Capres-Cawapres, tetap minimal lulusan SMA
MK larang wakil menteri rangkap jabatan, pemerintah akan pelajari putusan
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan
MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela
Final: MK tolak gugatan wajib sarjana untuk capres, caleg, hingga cakada
Gugat uang pensiun seumur hidup DPR ke MK, publik protes beban pajak, Dasco dan Puan angkat bicara
Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua