“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” tulis laporan MA.
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 telah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, implementasinya disebut masih lemah.
Kasus ini pun memunculkan kembali kenangan pahit atas pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo tahun 2005, yang menjadi peringatan keras bagi sistem perlindungan pengadil di Indonesia.***