Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap mempertimbangkan status pelaku yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Jenguk korban ledakan SMAN 72, Mensos Gus Ipul: Pemerintah siapkan rehabilitasi dan trauma healing
Pendampingan KPAI dan tim trauma healing
Selain proses hukum, Polda Metro Jaya dan KPAI memastikan penanganan korban serta pelaku dilakukan dengan pendekatan psikologis dan humanis.
Bhudi menyebut Polri telah membentuk posko pendampingan dan trauma healing di lokasi sekolah untuk membantu pemulihan mental para siswa dan guru terdampak.
“Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing,” jelas Bhudi.
Tim gabungan tersebut kini fokus pada pemulihan psikologis agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
“Diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap bisa berjalan kembali secara normal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bhudi menjelaskan bahwa tim trauma healing juga memberikan dukungan emosional kepada seluruh komunitas sekolah, tidak hanya korban langsung.
“Di Posko, pihak Polri bersama KPAI mempersiapkan tim trauma healing untuk bukan hanya fokus terhadap pemulihan medis,” pungkasnya.***