Polisi tetapkan siswa SMAN 72 sebagai anak berhadapan dengan hukum, Densus 88 turut dalami motif ledakan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 10 November 2025 | 20:42 WIB
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (Dok. Polri)
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (Dok. Polri)

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap mempertimbangkan status pelaku yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Jenguk korban ledakan SMAN 72, Mensos Gus Ipul: Pemerintah siapkan rehabilitasi dan trauma healing

Pendampingan KPAI dan tim trauma healing

Selain proses hukum, Polda Metro Jaya dan KPAI memastikan penanganan korban serta pelaku dilakukan dengan pendekatan psikologis dan humanis.

Bhudi menyebut Polri telah membentuk posko pendampingan dan trauma healing di lokasi sekolah untuk membantu pemulihan mental para siswa dan guru terdampak.

“Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing,” jelas Bhudi.

Tim gabungan tersebut kini fokus pada pemulihan psikologis agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun, ini rekam jejak dan perjalanan kariernya

“Diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap bisa berjalan kembali secara normal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bhudi menjelaskan bahwa tim trauma healing juga memberikan dukungan emosional kepada seluruh komunitas sekolah, tidak hanya korban langsung.

“Di Posko, pihak Polri bersama KPAI mempersiapkan tim trauma healing untuk bukan hanya fokus terhadap pemulihan medis,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X