GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025 itu, terungkap dugaan pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR untuk membiayai perjalanan pribadi sang gubernur ke luar negeri.
Sebelumnya, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan ekspose di tingkat pimpinan.
Selain gubernur, sembilan pejabat lain juga diamankan, termasuk kepala dinas dan sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Modus pemerasan berkedok fee proyek
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, korupsi bermula dari pembahasan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Sebagai imbalan, para kepala UPT diwajibkan menyetor 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatan,” ujar Johanis di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Setoran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.
Uang itu dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan disalurkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas M. Arief Setiawan.