Baca Juga: OJK dorong pemerintah perpanjang hapus tagih KUR: 1 Juta UMKM berpeluang bebas utang Rp15 triliun
Tiga kali terjerat kasus narkoba
Kasus ini menjadi yang ketiga bagi Ammar Zoni sejak 2017.
- Kasus pertama, ia ditangkap Polres Jakarta Pusat di Depok dengan barang bukti 39,1 gram ganja kering.
- Kasus kedua, 8 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di Sentul, Bogor, karena mengonsumsi sabu seberat 1 gram.
- Kasus ketiga, 12 Desember 2023, ia diringkus di BSD, Tangerang, dengan lima paket ganja total 5,69 gram dan hasil tes positif sabu.
Meski telah menjalani rehabilitasi, perjalanan Ammar menunjukkan gagalnya upaya pemulihan dan lemahnya kontrol terhadap peredaran narkoba di lapas dan rutan.
Kini publik menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus yang kembali menodai wajah penegakan hukum dan sistem pembinaan napi di Indonesia.***