GENMILENIAL.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas sosok di balik akun X @bjorkanesiaa yang dikenal publik sebagai 'Bjorka'.
Seorang pria berinisial WFT (22 tahun) ditangkap setelah enam bulan penyelidikan intensif atas dugaan akses ilegal dan manipulasi data nasabah salah satu bank swasta.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan WFT berperan sebagai pemilik akun Bjorka yang mengunggah tampilan database nasabah dari dark forum.
Baca Juga: Kemenkes awasi ketat program MBG, terapkan sistem pendataan ala COVID-19 hingga pantau gizi siswa
“Tersangka mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta di Indonesia dan mengklaim menguasai jutaan data,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Penangkapan WFT dilakukan di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa pelaku aktif sejak 2020 di sejumlah forum gelap, dengan sering berganti identitas digital menjadi SkyWave, Shiny Hunter, hingga Opposite 6890 untuk mengaburkan jejak.
“Pelaku mengklaim memiliki data dari institusi dalam dan luar negeri, yang kemudian diperjualbelikan dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency,” ungkap Fian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi oleh sebuah bank swasta pada Februari 2025. Saat itu, akun Bjorka mengunggah klaim peretasan 4,9 juta data nasabah dan mengirim pesan langsung ke pihak bank sebagai bentuk pemerasan.
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pelacakan digital hingga akhirnya menemukan WFT sebagai pemilik akun.
Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, ponsel, serta berbagai file digital terkait data nasabah.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan siber yang menyasar data pribadi masyarakat, sekaligus peringatan atas potensi bahaya jual-beli data di ruang digital.***