GENMILENIAL.ID – Usulan pembentukan undang-undang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menguat di DPR RI.
Legislator menilai payung hukum permanen diperlukan agar program prioritas Presiden Prabowo itu tetap berlanjut lintas pemerintahan, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan regulasi MBG dalam bentuk undang-undang, merujuk praktik sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Jepang.
“Tiga negara yang menjadi role model itu semuanya punya regulasi undang-undang. Dengan begitu, program bisa bertahan 3 sampai 5 dekade ke depan,” kata Gamal dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan di Senayan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Gamal, keberadaan regulasi juga penting untuk memperjelas kewenangan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dapat ditekan.
Dukungan terhadap usulan DPR datang dari Kepala BGN, Dadan Hindayana. Ia menegaskan, program dengan jangkauan luas dan sifat jangka panjang memang seharusnya tidak bergantung pada periode pemerintahan.
Baca Juga: Gugat uang pensiun seumur hidup DPR ke MK, publik protes beban pajak, Dasco dan Puan angkat bicara
“Kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” ujarnya.
Namun, program MBG saat ini masih menghadapi sorotan publik buntut kasus keracunan massal. Data BGN mencatat, sepanjang Januari–September 2025 terdapat 75 insiden keracunan yang menimpa 6.517 orang.
Meski begitu, pemerintah menegaskan program tetap berjalan dengan perbaikan tata kelola distribusi dan sanitasi dapur.
Usulan legislasi MBG dipandang krusial agar program tidak sekadar menjadi janji politik sesaat, melainkan kebijakan nasional yang berkesinambungan dalam memenuhi hak gizi anak-anak Indonesia.***