GENMILENIAL.ID – Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, kembali menuai sorotan.
Meski Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana, keluarga korban masih menilai ada banyak kejanggalan.
Terkini, Komisi XIII DPR RI mendesak Kemlu membentuk Tim Investigasi Independen untuk menelusuri ulang penyebab kematian Arya Daru.
Desakan Komisi XIII DPR RI
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, menyebut pembentukan tim independen menjadi tanggung jawab Kemlu agar penyelidikan dilakukan lebih transparan.
“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab atas kematian seorang diplomat, almarhum Arya Daru Pangayunan,” kata Andreas dalam rapat kerja di Senayan, Selasa 30 September 2025.
Menurutnya, tim ini penting untuk memastikan proses investigasi tidak hanya mengacu pada kesimpulan aparat kepolisian.
Kontradiksi hasil penyelidikan
Andreas menyoroti adanya kontradiksi antara hasil penyelidikan polisi dengan temuan keluarga dan kuasa hukum korban.
“Kesimpulan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada tindak pidana belum menjawab pertanyaan mendasar terkait kematian Arya Daru,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPR meminta berkas perkara dibuka kembali agar kemungkinan keterlibatan pihak lain bisa ditelusuri.
Dorongan lakukan ekshumasi