“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan,” demikian pertimbangan MK.
MK juga menekankan bahwa kualitas kepemimpinan tidak semata ditentukan oleh gelar pendidikan, tetapi juga oleh integritas, kapasitas, dan pengalaman.
Baca Juga: Dirjen Migas ungkap alasan stok BBM SPBU swasta belum terpenuhi meski ada kolaborasi
Berlaku untuk semua tingkatan
Putusan ini berlaku tidak hanya untuk capres dan cawapres, tetapi juga bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah.
Dengan demikian, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan formal pemimpin nasional resmi berakhir.
Syarat minimal lulusan SMA sederajat tetap berlaku hingga ada keputusan baru dari DPR dan pemerintah.***