GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana strata satu (S-1).
Putusan ini menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi para calon tetap Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
Baca Juga: MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Gugatan ditolak, MK konsisten
Gugatan ini diajukan warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menilai lulusan SMA tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Namun, Mahkamah berpendapat syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, gugatan serupa sudah pernah diajukan sebelumnya dan ditolak.
Baca Juga: Ferry Irwandi balas dipolisikan Hera Lubis dengan sindiran satir, singgung postingan yang dihapus
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegasnya.
Hak politik warga tidak boleh dibatasi
Majelis hakim menilai menaikkan syarat menjadi sarjana justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.
Artikel Terkait
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi
MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, soroti beban penyelenggara dan jenuhnya pemilih
Puan Maharani sebut pimpinan parpol akan kumpul usai putusan MK pisahkan pemilu
MK tolak permohonan naikkan syarat pendidikan Capres-Cawapres, tetap minimal lulusan SMA
MK larang wakil menteri rangkap jabatan, pemerintah akan pelajari putusan
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan
MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela