GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana strata satu (S-1).
Putusan ini menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi para calon tetap Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
Baca Juga: MK resmi batalkan UU Tapera: Iuran wajib dihapus, tabungan jadi sukarela
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Gugatan ditolak, MK konsisten
Gugatan ini diajukan warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menilai lulusan SMA tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Namun, Mahkamah berpendapat syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, gugatan serupa sudah pernah diajukan sebelumnya dan ditolak.
Baca Juga: Ferry Irwandi balas dipolisikan Hera Lubis dengan sindiran satir, singgung postingan yang dihapus
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegasnya.
Hak politik warga tidak boleh dibatasi
Majelis hakim menilai menaikkan syarat menjadi sarjana justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.