- Muhammad Rasyid, Dirut PT Saudaraku
- RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
Baca Juga: DPRD Subang bahas Raperda Rencana Induk Pariwisata 2025–2030, Bupati tegaskan dukungan penuh
- Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
- Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
- Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Awal kasus
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 pada 2024.
Sesuai aturan, 92 persen seharusnya untuk jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus.
Baca Juga: 11 Siswa SD di Subang diduga keracunan usai santap MBG, Bupati janji perketat pengawasan SPPG
Namun, saat itu Menag Yaqut Cholil Coumas membagi rata 50:50 lewat Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024.
Skema itu memunculkan peluang adanya transaksi uang percepatan agar jemaah bisa langsung berangkat menggunakan kuota khusus.***