DPRD Subang bahas Raperda Rencana Induk Pariwisata 2025–2030, Bupati tegaskan dukungan penuh

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 25 September 2025 | 23:57 WIB
DPRD Kabupaten Subang gelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Raperda strategis, Kamis 25 September 2025 (Dok. Istimewa)
DPRD Kabupaten Subang gelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Raperda strategis, Kamis 25 September 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah Raperda strategis, Kamis 25 September 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030.

Seluruh fraksi DPRD, mulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, hingga PAN-Demokrat, menyampaikan pandangan umum terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, serta mendengarkan penjelasan Komisi II mengenai arah pembangunan pariwisata Subang lima tahun ke depan.

Baca Juga: 11 Siswa SD di Subang diduga keracunan usai santap MBG, Bupati janji perketat pengawasan SPPG

Menanggapi hal itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita (Kang Rey) menyatakan dukungan penuh terhadap lahirnya regulasi baru di bidang pariwisata.

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022–2025 memang sudah perlu diperbarui.

“Kami sangat mendukung penuh disusunnya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025–2030, karena regulasi sebelumnya perlu pembaruan. Raperda ini penting sebagai landasan hukum pengembangan pariwisata Subang,” ujar Kang Rey.

Bupati juga menekankan bahwa arah pembangunan pariwisata harus memasukkan nilai budaya lokal, memperkuat destinasi unggulan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Baca Juga: ARD kembali pimpin APINDO Subang, fokus kawal industrialisasi dan perkuat SDM lokal hadapi era digital

Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan sarana dan prasarana untuk mengimbangi tingginya kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Regulasi ini dapat menjadi landasan hukum bagi Pemkab dalam mengembangkan kepariwisataan secara optimal, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Subang,” tambahnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Anggota DPRD Subang, Forkopimda, Asisten Daerah, Kepala OPD, dan para tamu undangan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X