KPK menemukan adanya praktik pungutan percepatan haji khusus dengan tarif 2.400–7.000 dolar AS per orang, setara Rp39,7 juta–Rp115,9 juta.
Modus ini terungkap setelah penceramah Khalid Basalamah dipaksa menyetorkan uang dari 122 jemaah yang ingin berangkat lebih cepat.
Baca Juga: Dony Oskaria ditunjuk jadi Plt Menteri BUMN, rekam jejak panjang hingga kekayaan Rp33,5 miliar
4. Uang dikembalikan dan disita KPK
Asep menyebut uang yang sempat dikumpulkan Khalid Basalamah kini telah dikembalikan dan kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.
“Itu sudah masuk kategori pemerasan oleh oknum Kemenag,” tegasnya.
Kasus korupsi kuota haji 2024 masih terus didalami KPK, termasuk dugaan adanya aliran dana ke pihak lain di luar Kemenag.***