Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020.
Baca Juga: Luhut singgung ketidakhadiran Megawati di Istana, tekankan kekompakan tiga presiden terpilih
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 2018 dan memperoleh total remisi lebih dari dua tahun.
Status baru sebagai klien pemasyarakatan
Dengan pembebasan bersyarat ini, status hukum Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa bebas murninya pada 2029.
Baca Juga: Selain Indonesia, 6 negara ini juga rayakan Hari Kemerdekaan di 15 Agustus, Korsel termasuk
Meskipun bebas, kewajiban lapor rutin bulanan menjadi syarat penting agar hak bebas murninya tidak dicabut.
Pihak Ditjen PAS menekankan, mekanisme ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memastikan mantan narapidana tetap dalam pengawasan negara.***