Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus ini secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif maupun pidana jika pelaku usaha tidak segera memperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
KLH mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan pariwisata, agar mematuhi ketentuan pengelolaan limbah demi menjaga kelestarian lingkungan.
Sungai Ciliwung sendiri menjadi salah satu sumber air penting bagi jutaan warga di wilayah Bogor, Depok, hingga DKI Jakarta.***