GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.
Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Abdul Azis, empat tersangka lain juga ditetapkan, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek RSUD Koltim, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Baca Juga: IFG perkuat peran strategis di industri asuransi lewat Indonesia Professional Insurance Forum 2025
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025.
OTT ini berlangsung di tiga wilayah—Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 12 orang sempat diamankan, namun setelah pemeriksaan, hanya lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perbedaan aki kering dan aki basah: Mana yang cocok untuk kendaraan harian?
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, DK dan AR sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***