KPK periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, terkait skandal dugaan korupsi dana hibah Pokmas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 15 Juli 2025 | 00:31 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025, terkait skandal dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim periode 2019–2022.

Langkah ini menarik perhatian publik setelah Khofifah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan alasan ada agenda lain dan meminta penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan kali ini dilakukan di Surabaya karena tim penyidik sedang menjalankan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Penjelasan berbeda soal Gibran urus Papua, Yusril dan Mensesneg Hadi beri versi berbeda

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujar Budi kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.

Budi menambahkan, penentuan lokasi pemeriksaan juga telah dikoordinasikan dengan pihak Khofifah agar pemeriksaan tetap berjalan efektif.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” jelasnya.

Kasus yang menjerat nama Khofifah merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang divonis 9 tahun penjara karena menerima suap terkait penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk Pokmas.

Baca Juga: Pilu keluarga atas wafatnya diplomat Arya Daru: Tak ada kenangan buruk, semua menyenangkan

Dana hibah dari APBD Pemprov Jatim tersebut, berdasarkan laporan, mencapai sekitar Rp 7,8 triliun pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat diduga telah bersepakat dengan pihak lain, Abdul Hamid, untuk memperluas praktik suap pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

KPK menyebut saat ini telah ada 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, identitas dan konstruksi lengkap perkara tersebut masih belum diungkap ke publik.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X