KPK tegas: Amnesti untuk Hasto tak hentikan perang lawan korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:42 WIB
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia (kpk.go.id)
KPK menyebut amnesti Hasto tak akan menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Indonesia (kpk.go.id)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan memengaruhi komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK belum hentikan proses hukum Hasto, masih tunggu surat resmi amnesti dari Presiden

Ia menegaskan KPK tetap menjalankan proses hukum terhadap sejumlah perkara besar yang saat ini tengah berlangsung.

"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," lanjutnya.

Meski kabar amnesti telah ramai dibicarakan di publik, Budi menyatakan KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tangan mungil dan nama Andrew: 3 Fakta kelahiran anak pertama Erika Carlina yang bikin haru

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dalam putusan sebelumnya, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X