Transparansi awal jabatan: KPK umumkan kekayaan Prabowo dan Gibran, nih rinciannya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 24 Juli 2025 | 21:59 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka (gerindra.id)
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) bersama wakilnya, Gibran Rakabuming Raka (gerindra.id)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Laporan ini menunjukkan total kekayaan Prabowo mencapai lebih dari Rp2 triliun, sementara Gibran mencatatkan harta senilai Rp27,3 miliar lebih.

Laporan itu dipublikasikan dalam situs elhkpn.kpk.go.id dan menunjukkan transparansi awal masa jabatan keduanya.

Baca Juga: CEO Promedia ajak bijak bermedia sosial: Jangan tertipu informasi dari komentar netizen

Prabowo Subianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.042.574.833.058.

Ia tidak memiliki utang dan sebagian besar kekayaannya berasal dari tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, serta kas dan setara kas yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo, melaporkan total kekayaan sebesar Rp27.296.646.579.

Ia juga tidak memiliki utang. Gibran memiliki sejumlah properti, alat transportasi, serta surat berharga dan kas yang menjadi komponen utama kekayaannya.

Baca Juga: Parlemen Malaysia sindir sambutan meriah Prabowo di Prancis, kunjungan Anwar Ibrahim dinilai sepi

Keduanya telah melaporkan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap transparansi publik.

Publikasi kekayaan ini menjadi sorotan di tengah ekspektasi masyarakat terhadap pemerintahan baru yang bersih dan akuntabel.

KPK menyebut, pelaporan harta kekayaan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X