Thomas Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah resmi bebas dari rumah tahanan. Kebijakan tersebut juga disertai pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.***