Mahfud MD apresiasi abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo: Langkah tepat di tengah situasi genting

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:44 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) (Instagram.com/@prabowo - YouTube.com/Mahfud MD Official)
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan) (Instagram.com/@prabowo - YouTube.com/Mahfud MD Official)

Thomas Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah resmi bebas dari rumah tahanan. Kebijakan tersebut juga disertai pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X