Thomas Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah resmi bebas dari rumah tahanan. Kebijakan tersebut juga disertai pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.***
Artikel Terkait
Mahfud MD berharap UGM tak lagi terlibat karena bukan yang memalsukan ijazah Jokowi: Sudah selesai
Jika benar ijazah Jokowi palsu, apakah seluruh kebijakannya semasa menjabat dibatalkan? ini kata Mahfud MD
Mahfud MD ungkap tidak peduli dugaan ijazah palsu Jokowi, tak akan pengaruhi kebijakan ayah Gibran saat jabat presiden
Mahfud MD bela Tom Lembong: Vonis Tipikor dinilai keliru dan ancam rasa keadilan
Mahfud MD: Vonis Tom Lembong salah, hakim bisa dilawan karena belum inkrah
Tom Lembong laporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung usai divonis 4,5 tahun
Tom Lembong bebas dari jeratan bui, Mahfud MD: Presiden bisa turun tangan saat hukum tak lagi independen