news

MK tolak permohonan naikkan syarat pendidikan Capres-Cawapres, tetap minimal lulusan SMA

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:52 WIB
Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres (mkri.id)

GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Dengan putusan ini, syarat pendidikan capres-cawapres tetap minimal lulusan SMA atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang MK pada Selasa, 17 Juli 2025.

Baca Juga: Connie Francis meninggal dunia di usia 87 tahun, lagu viral di TikTok tinggalkan warisan abadi

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi minimal strata satu (S1).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r telah sesuai dengan konstitusi karena merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

UUD 1945 sendiri tidak secara eksplisit menetapkan batas minimum pendidikan capres-cawapres.

Baca Juga: KPK soroti pentingnya pencegahan korupsi, Roadshow Antikorupsi 2025 singgah di Subang

“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” kata Ridwan.

Mahkamah menegaskan bahwa menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak politik warga negara yang hanya menempuh pendidikan menengah.

Padahal, mereka tetap memiliki potensi untuk dipilih dan memiliki dukungan publik yang kuat.

Ridwan juga menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak membatasi partai politik untuk mencalonkan tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Pertemukan Garuda dengan Irak dan Arab Saudi, Round 4 dinilai tak adil sejak awal

Halaman:

Tags

Terkini