“Artinya, pilihan tetap terbuka. Tidak hanya kandidat lulusan SMA, tetapi juga dari perguruan tinggi,” ujarnya.
Mahkamah menutup pertimbangannya dengan menyatakan bahwa perubahan terhadap syarat pendidikan capres-cawapres tetap bisa dilakukan di masa mendatang, jika dianggap relevan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan dan perkembangan bangsa.***
Artikel Terkait
Sengketa hasil Pilkada, ini keterangan Bawaslu Subang yang jadi pertimbangan MK tolak permohonan penggugat
Puluhan musisi Indonesia tuntut kepastian hukum soal royalti ke MK, mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Daftar 29 musisi Indonesia yang gugat UU Hak Cipta ke MK, tuntut kejelasan sistem royalti
Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi
MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, soroti beban penyelenggara dan jenuhnya pemilih
Puan Maharani sebut pimpinan parpol akan kumpul usai putusan MK pisahkan pemilu