Laporan tersebut menyebut potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam KUHP serta UU Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, pada 22 Mei 2025, Dittipidum Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi adalah asli berdasarkan hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.***