GENMILENIAL.ID – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Warganet ramai menyoroti sosok perempuan kelahiran 1997 ini yang pernah dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Afifah sempat menjadi sorotan pada awal 2022 setelah tertangkap dalam OTT KPK terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Saat penangkapan dilakukan pada 12 Januari 2022, usianya baru 24 tahun.
Ia diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam kasus tersebut, Nur Afifah diduga berperan sebagai penyimpan dan pengelola uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.
KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar dalam koper yang dibawa oleh Nur Afifah, serta menyita rekening atas namanya dengan saldo sekitar Rp447 juta.
Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda kemudian menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nur Afifah.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan laporkan perundungan anak ke KPAI, bukan karena aduan putrinya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Meski dijuluki sebagai 'koruptor termuda', menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar tersebut secara usia sebenarnya lebih dulu dipegang oleh Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, yang divonis atas kasus korupsi saat berusia 22 tahun.***