GENMILENIAL.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Dituntut 7 tahun penjara, Hasto Kristiyanto sebut sudah perkirakan sejak awal
Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Terkait suap PAW untuk Harun Masiku
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut Hasto terlibat aktif dalam proses suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
“Total uang yang disiapkan untuk proses suap PAW itu mencapai Rp1,25 miliar, dan Hasto disebut turut menyokong dana,” ungkap jaksa.
Dari jumlah itu, Rp600 juta telah diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui orang dekatnya, Agustiani Tio, serta dibantu oleh Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Perintangan OTT KPK dan upaya menghalangi penyidikan
Tak hanya terlibat dalam suap, jaksa menyatakan Hasto juga berusaha menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Harun Masiku untuk bersembunyi, usai mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
“Terdakwa mematikan ponsel dan menyuruh Harun Masiku bersembunyi di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK,” jelas jaksa.
Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perintangan penyidikan yang bertujuan menggagalkan penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.