Hasto Kristiyanto akan gunakan teknologi AI untuk susun pledoi di kasus suap dan obstruction of justice

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 19 Juni 2025 | 22:16 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Dok. PDI Perjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Dok. PDI Perjuangan)

GENMILENIAL.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap rencananya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi pribadinya dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI).

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah dihadapinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pernyataan tersebut diungkap politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, saat membacakan surat pernyataan dari Hasto dalam sidang pada Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga: SBY soroti konflik Iran vs Israel: Dunia bisa di ambang malapetaka jika lima pemimpin dunia salah langkah

“Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI),” kata Guntur membacakan pernyataan Hasto.

“Karena itulah dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” sambungnya.

Hasto menyebut penyusunan pledoi berbasis AI ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, dengan menggabungkan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai perjuangan partai yang diyakininya sejalan dengan moralitas hukum.

Baca Juga: Iran luncurkan rudal Sejjil ke Israel, pertama kali digunakan dalam serangan langsung

“Sehingga, akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Hasto kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU RI terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta penghalangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Proses persidangan saat ini sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak Hasto.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X