Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Tim Pemenangan Prabowo–Gibran terkait usulan itu.
Proses panjang dan penuh tantangan
Meski usulan pemakzulan menuai perhatian publik, prosesnya tidak serta-merta bisa dilaksanakan tanpa kajian hukum dan politik yang mendalam.
Berdasarkan konstitusi, pemakzulan Wakil Presiden membutuhkan syarat dan mekanisme ketat melalui MPR setelah usulan resmi dari DPR.
Situasi ini membuat bola panas pemakzulan Gibran kini masih menggantung dengan nasibnya bergantung pada apakah surat tersebut akan diproses dan dikaji secara serius oleh MPR atau tidak.***