Di satu sisi, beban kerja KPU akan lebih ringan dan pemilih bisa lebih fokus.
Namun di sisi lain, dinamika politik nasional dan lokal yang tidak bersamaan bisa menimbulkan disonansi kebijakan dan fragmentasi kepemimpinan.
“Kita sambut putusan ini sebagai upaya memperbaiki demokrasi. Tapi harus diiringi kesiapan penuh secara hukum, teknis, dan politik,” pungkas Sultan.***