Di satu sisi, beban kerja KPU akan lebih ringan dan pemilih bisa lebih fokus.
Namun di sisi lain, dinamika politik nasional dan lokal yang tidak bersamaan bisa menimbulkan disonansi kebijakan dan fragmentasi kepemimpinan.
“Kita sambut putusan ini sebagai upaya memperbaiki demokrasi. Tapi harus diiringi kesiapan penuh secara hukum, teknis, dan politik,” pungkas Sultan.***
Artikel Terkait
Istana akhirnya tanggapi usulan DPD soal Makan Bergizi Gratis dibiayai dari zakat: Memalukan!
Rayakan HPN 2025 dan HUT ke-7, DPD IWOI Subang gelar potong tumpeng dan santunan yatim di Rumah Harapan Cigadung
FSPI desak KPK tindaklanjuti dugaan praktik suap pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029
Daftar 29 musisi Indonesia yang gugat UU Hak Cipta ke MK, tuntut kejelasan sistem royalti
Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah
Menkes Budi minta MK tolak gugatan IDI, klaim UU kesehatan selaras konstitusi
MK putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah mulai 2029, soroti beban penyelenggara dan jenuhnya pemilih