Adapun jadwal pembatasan yaitu:
- Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB
Peraturan ini diberlakukan sejak 10 Juni 2025, dan diharapkan menjadi instrumen pendukung kelancaran lalu lintas serta sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Subang.***