Namun Kejagung menyatakan bahwa klaim tersebut menyesatkan.
Baca Juga: Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
Dana itu tidak bisa disebut sebagai bentuk sukarela karena sudah ditetapkan melalui prosedur hukum pidana.
Latar belakang kasus
Lima anak perusahaan Wilmar tengah menjadi terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada tahun 2021, di mana sejumlah eksportir diduga meraup keuntungan dengan memanfaatkan kebijakan fasilitas ekspor.***