Kejagung bantah klaim dana jaminan Wilmar Rp11,8 triliun: Itu barang bukti, bukan sukarela

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 19 Juni 2025 | 18:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (kejaksaan.go.id)

Namun Kejagung menyatakan bahwa klaim tersebut menyesatkan.

Baca Juga: Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara

Dana itu tidak bisa disebut sebagai bentuk sukarela karena sudah ditetapkan melalui prosedur hukum pidana.

Latar belakang kasus

Lima anak perusahaan Wilmar tengah menjadi terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada tahun 2021, di mana sejumlah eksportir diduga meraup keuntungan dengan memanfaatkan kebijakan fasilitas ekspor.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X