Kejagung bantah klaim dana jaminan Wilmar Rp11,8 triliun: Itu barang bukti, bukan sukarela

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 19 Juni 2025 | 18:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar (kejaksaan.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah keras pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang mereka setorkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebagai dana jaminan sukarela.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa tidak ada konsep 'dana jaminan' dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu 18 Juni 2025.

Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya

"Yang ada adalah uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjutnya.

Uang disita, bukan diberikan sukarela

Kejagung meluruskan bahwa dana tersebut disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2025.

"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.

Ia menegaskan, dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dan kompensasi dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara

"Kami harus optimis, karena penyitaan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan menjadi bagian penting dalam proses kasasi," ujarnya.

Wilmar klaim itikad baik

Sebelumnya, Wilmar melalui pernyataan resminya mengklaim bahwa dana Rp11,8 triliun itu merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk mengikuti proses hukum banding.

Perusahaan agribisnis raksasa itu juga menyatakan bahwa tidak pernah melanggar peraturan ekspor CPO yang berlaku saat krisis minyak goreng pada 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X