GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah keras pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang mereka setorkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebagai dana jaminan sukarela.
Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa tidak ada konsep 'dana jaminan' dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu 18 Juni 2025.
Baca Juga: Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara, terbukti bayar miliaran demi vonis bebas anaknya
"Yang ada adalah uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjutnya.
Uang disita, bukan diberikan sukarela
Kejagung meluruskan bahwa dana tersebut disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tertanggal 4 Juni 2025.
"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.
Ia menegaskan, dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dan kompensasi dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dalang suap vonis bebas Ronald Tannur terungkap: Eks pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
"Kami harus optimis, karena penyitaan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan menjadi bagian penting dalam proses kasasi," ujarnya.
Wilmar klaim itikad baik
Sebelumnya, Wilmar melalui pernyataan resminya mengklaim bahwa dana Rp11,8 triliun itu merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk mengikuti proses hukum banding.
Perusahaan agribisnis raksasa itu juga menyatakan bahwa tidak pernah melanggar peraturan ekspor CPO yang berlaku saat krisis minyak goreng pada 2021.
Artikel Terkait
Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun
Kejagung tetapkan mantan Dirut Sritex tersangka korupsi kredit Rp692 miliar, dana diduga untuk bayar utang dan beli aset
Kejagung sita barang bukti dari rumah bos Sritex terkait dugaan korupsi kredit triliunan
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 resmi diteken, ini poin penting dan tanggapan Kejagung
4 Fakta terkini skandal laptop Chromebook Rp9,9 triliun: Nadiem siap diperiksa, klaim libatkan Kejagung sejak awal
Awal terbongkar kasus Chromebook: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim
Kasus CPO Wilmar Group: Kejagung sita Rp11,8 triliun, perkara lanjut ke kasasi