GENMILENIAL.ID – Skandal suap yang mengguncang dunia peradilan Indonesia mencapai titik terang.
Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dijatuhi vonis 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap hakim demi membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Rosihan.
Baca Juga: Terbongkar suap Rp4 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur, pengacaranya divonis 11 tahun penjara
Selain hukuman penjara, Zarof juga didenda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
Suap hakim hingga gratifikasi miliaran
Zarof terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim dengan total suap senilai Rp5 miliar, agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Namun, perkara Zarof tidak berhenti di sana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni:
Baca Juga: Menlu RI kritik negara G7 yang bela Israel: Itu justru perparah konflik dengan Iran
- Rp915 miliar dalam berbagai mata uang
- 51 kilogram emas logam mulia, sebagian besar berupa produk PT Antam seberat 50–100 gram
"Menerima gratifikasi yaitu uang tunai dan emas dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," ungkap JPU dalam persidangan.
Uang tersebut diterima dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dolar AS, dan dolar Hong Kong, dari para pihak yang tengah menghadapi perkara di tingkat pertama, banding, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Menlu RI naikkan status siaga 1 untuk WNI di Iran: Israel incar fasilitas sipil