Kejagung sita aset tersangka Ariyanto Bakri di kasus suap hakim di PN Jakarta: Terdapat 2 kapal hingga 5 mobil mewah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 30 April 2025 | 15:01 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (YouTube.com/KejaksaanRI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (YouTube.com/KejaksaanRI)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.

Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: Paula Verhoeven bongkar isi curhatan dengan sosok yang dituding jadi selingkuhannya, sebut sebagai penengah saat bermasalah dengan Baim Wong

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.

"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.

"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.

Baca Juga: Briptu Gilang, polisi Patokbeusi yang menang tinju dan lamar kekasih di atas ring

Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):

Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
Mini GP dengan nopol B 199 IO
Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
Range Rover dengan nopol B 500 SAY
Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY

Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X