GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, mulai dari penyuapan, pemerasan, hingga gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan tersebut dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Juni 2025.
Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam kuota penerimaan dan persyaratan pendaftaran peserta didik yang membuka celah praktik kecurangan.
Baca Juga: Dubes Iran tegaskan akan terus bela diri selama Israel lanjutkan agresi
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Budi.
Jalur masuk rentan dimanipulasi
Budi mengungkapkan, jalur masuk peserta didik seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi, turut menjadi titik rawan korupsi.
Untuk jalur zonasi yang kini diganti menjadi domisili, sering ditemukan pemalsuan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan KTP, serta melakukan perpindahan sementara,” ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo siapkan aturan baru soal batas wilayah imbas sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut
Sementara itu, jalur afirmasi yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi sorotan karena banyak data tidak sesuai kondisi nyata.
“Banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” jelasnya.
Pada jalur prestasi, Budi menyebut beberapa oknum diduga menerbitkan piagam palsu untuk memenuhi kriteria, termasuk prestasi keagamaan seperti hafiz Quran yang belum mengakomodasi seluruh pemeluk agama secara adil.
Modus korupsi dana BOS