Selain penerimaan siswa baru, KPK juga menyoroti penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat
Dana yang seharusnya disesuaikan dengan jumlah siswa justru kerap dimanipulasi.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pun sering kali tanpa disertai bukti kuat, yang menjadi celah terjadinya korupsi.
Langkah pencegahan dan pengawasan
KPK menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam momentum penerimaan siswa baru.***
Artikel Terkait
Kasus skandal suap Hasto, Sekjen PDIP itu kini merasa haknya terabaikan gegara KPK
Respon KPK terkait dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo saat pidato Hari Buruh: Agar pemberantasan korupsi lebih efektif
Telisik skandal pungli SYL, mantan Menteri Pertanian yang kini dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Lewat sidang Hasto koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK, tapi penangkapan tak kunjung terjadi
Soal usulan KPK parpol dapat dana APBN untuk tekan korupsi, Istana: Bisa didiskusikan
KPK usut dugaan korupsi izin tenaga kerja asing di Kemenaker, peran imigrasi disorot
KPK selidiki dugaan korupsi Rp1,2 triliun dana Gubernur Papua untuk pembelian private jet