news

Ayah terjerat judi online, penyanyi cilik FP: Semoga bapak bisa belajar dari kesalahan

Senin, 16 Juni 2025 | 17:09 WIB
Penyanyi cilik FP dan sang ayah yang ditahan karena judol (Instagram/farelprayoga.real)

Saat ini, JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.***

 

Halaman:

Tags

Terkini