GENMILENIAL.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa bukan PT GAG Nikel yang melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Raja Ampat.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025, menanggapi polemik tambang nikel di Pulau Gag yang ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut Hanif, sejumlah perusahaan tambang lain terbukti melanggar kaidah lingkungan hidup dan telah dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan oleh tim pengawas KLHK.
Baca Juga: Tinjau pengungsian korban kebakaran penjaringan, Gubernur Pramono dengar keluhan soal kipas dan susu
Salah satunya adalah PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum diterima KLHK.
“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” katanya.
Baca Juga: Kemenag ungkap 4 penyebab jemaah haji Indonesia tak kebagian tenda di Arafah
Dua perusahaan lain yang juga disorot adalah PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.
PT KSM disebut membuka lahan seluas 5 hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan, sementara PT MRP hanya mengantongi IUP tanpa dokumen lingkungan.
“Kegiatan di kedua lokasi itu sudah kami hentikan,” tegas Hanif.
Ia juga menyatakan bahwa PT MRP beroperasi di kawasan lindung dan pulau kecil, sehingga secara hukum sangat sulit mendapatkan persetujuan lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung janjikan kemudahan pengurusan dokumen korban kebakaran Kapuk Muara