KLHK menegaskan bahwa seluruh izin pertambangan di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau ulang berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang penambangan di pulau kecil tanpa syarat.
Sementara itu, PT GAG Nikel dinyatakan beroperasi sesuai aturan dan termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.***
Artikel Terkait
Raja Ampat menjadi tempat wisata paling terkenal di Papua Barat, seperti apa keindahannya….
Termasuk di Papua Tengah, Badan Gizi Nasional klaim program Makan Bergizi Gratis sudah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia
Suara generasi muda dalam mitigasi risiko lingkungan: Kolaborasi lintas agama untuk masa depan berkelanjutan
D'Castello dorong wisata ramah lingkungan lewat aksi tanam 1.000 pohon di Ciater
Prabowo dukung Papua Nugini gabung ASEAN, Seskab Teddy: Perkuat stabilitas kawasan
Fadli Zon soal tambang nikel di Raja Ampat: Investasi jangan ganggu ekosistem dan situs budaya
Soal izin tambang nikel di Raja Ampat, Bahlil: Saya belum masuk kabinet