Bukan PT GAG Nikel yang merusak Raja Ampat, KLHK sebut PT ASP, KSM, dan MRP lakukan pelanggaran

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 9 Juni 2025 | 10:58 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025 (Instagram/kemenlh_bplh)
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025 (Instagram/kemenlh_bplh)

KLHK menegaskan bahwa seluruh izin pertambangan di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau ulang berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang penambangan di pulau kecil tanpa syarat.

Sementara itu, PT GAG Nikel dinyatakan beroperasi sesuai aturan dan termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X