Fadli Zon soal tambang nikel di Raja Ampat: Investasi jangan ganggu ekosistem dan situs budaya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:51 WIB
Menbud Fadli Zon saat menghadiri Konferensi Pers: Anugerah Musik Indonesia (AMI) 2025 pada Kamis, 5 Juni 2025 (Instagram/fadlizon)
Menbud Fadli Zon saat menghadiri Konferensi Pers: Anugerah Musik Indonesia (AMI) 2025 pada Kamis, 5 Juni 2025 (Instagram/fadlizon)

GENMILENIAL.ID - Menteri Kebudayaan Fadli Zon angkat bicara terkait aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Fadli menegaskan pentingnya menjaga keindahan alam dan kelestarian ekosistem Raja Ampat dari dampak eksploitasi tambang.

“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” ujar Fadli usai menunaikan shalat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Batal berangkat haji, Ruben Onsu fokus sempurnakan shalat usai jadi mualaf

Ia menyampaikan bahwa kegiatan investasi, termasuk penambangan, perlu mempertimbangkan aspek lingkungan dan warisan budaya.

“Ini yang mungkin nanti harus dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs bersejarah, termasuk situs yang merupakan ekosistem alam yang sudah baik terjaga selama ini,” imbuhnya.

Fadli juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memutuskan menghentikan sementara operasi tambang nikel untuk dilakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga: Fenomena unik: Masjidil Haram dipenuhi jemaah wanita saat puncak haji di Arafah

“Ya kita sangat setuju, harusnya demikian, jangan sampai itu merusak,” tegasnya.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat dilakukan oleh PT GAG Nikel.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengambil tindakan penghentian sementara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ekosistem dan regulasi yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X