GENMILENIAL.ID - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi harus memenuhi standar tipe minimal 36 agar sesuai dengan konsep hunian layak.
Pernyataan ini disampaikan Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
“Konsep untuk rumah rakyat harus layak. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal,” ujar Fahri.
Baca Juga: Pemerintah resmi batalkan diskon listrik Juni–Juli 2025, diganti dengan bantuan subsidi upah
Tipe 36 merujuk pada rumah dengan luas bangunan 36 meter persegi, setara dengan ukuran 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter.
Standar ini digunakan untuk menjamin kenyamanan dan kelayakan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fahri juga menyampaikan bahwa pembangunan perumahan harus mempertimbangkan konteks wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Ia mencontohkan pendekatan berbeda yang diperlukan untuk kawasan terdampak bencana.
Baca Juga: Jaksa sita iPad dan laptop, Tom Lembong: Wewenangnya tak jelas
“Di tempat bencana, di tempat darurat itu lain lagi. Kalau mau mengefektifkan tanah, caranya adalah kampanye rumah vertikal,” jelasnya.
“Di kota-kota kita tidak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun,” tambah Fahri.
Secara terpisah, Fahri juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam pembangunan rumah subsidi.
Ia merujuk pada draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang mengatur aspek luas tanah, luas lantai, harga jual rumah, dan besaran subsidi uang muka.